Sejak OSS menerbitkan Izin Usaha
Pusat Perbelanjaan (IUPP)
Tidak dipungut biaya, kecuali pemenuhan komitmen IMB dipungut biaya sesuai ketentuan retribusi IMB dan Izin Usaha dan pemenuhan komitmen Izin Komersial/Izin Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
Bidang Pengawasan, Pengendalian, Data, Regulasi dan Pelaporan. Telepon : 072423666 (call center), Contact Person : 08127869226 (WA), E-mail : dpmptsp.lampura@gmail.com
Lapor SP4N: lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store