No. SK: Pengumuman Nomor B. 1785/PSDKPSta.4/PW.110/VII/20
Tidak dipungut biaya
Standar Laik Operasi
|
Media pengaduan Pusat melalui:
1. Konsultasi langsung
Kepada Inspektorat V Inspektorat Jenderal KKP atau Ketua Tim Penanganan Pengaduan Ditjen. PSDKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110;
2. Telepon
Telepon dan whatsapp dengan nomor 0811989011
3. Sarana elektronik
a. website dengan laman www.lapor.go.id;
b. surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id;
c. pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
Media pengaduan UPT melalui:
1. Konsultasi langsung
Ketua Tim Penanganan Pengaduan Stasiun PSDKP Pontianak, Jl. Dr. Mohammad Hatta Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
2. Telepon
Telepon/SMS/ whatsapp 08115666755
3. Sarana elektronik
- Surat Elektronik : pengaduan.spsdkppontianak@kkp.go.id
- X : https://X.com/psdkp_pontianak
- Instagram: https://www.instagram.com/ stasiun_psdkp_pontianak
- Facebook : https://www.facebook.com/stasiun.pontianak
4. Kotak Pengaduan di tempat layanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store