Pelayanan Penerbitan Standar Laik Operasi (SLO)

No. SK: Surat Perintah No : B.1783/PSDKPSta.4/KP.440/IX/20

  1. Persyaratan administrasi untuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a. SIPI asli / Dokumen Perizinan Berusaha Subsektor penangkapan ikan b. Bukti Kepemilikan SKAT untuk kapal penangkap ikan yang berizin pusat c. SLO asal. untuk kapal penangkap ikan yang telah melakukan kegiatan penangkapan ikan; dan d. Kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan Perijinan Berusaha/ SIPI.
  2. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a. Kesesuaian fisik kapal penangkap ikan dengan Perijinan Berusaha/SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign, b. Kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan Perijinan Berusaha/ SIPI; dan c. Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk kapal penangkap ikan yang berizin pusat
  3. Persyaratan administrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a. Dokumen Perizinan Berusaha subsector pengangkutan ikan / SIKPI asli; b. Bukti Kepemilikan SKAT untuk kapal pengangkut ikan yang berizin pusat c. SLO asal. untuk kapal penangkap ikan yang telah melakukan kegiatan; d. Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; e. Kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan ekspor; f. Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikananuntuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor; g. Kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan Perijinan berusaha/SIKPI; dan h. Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup i. Kesesuaian pelabuhan pangkalan dan pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan hidup termasuk pelabuhan pengeluaran dan pelabuhan tujuan dengan perijinan berusaha/SIKPI
  4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan. terdiri dari: a. Kesesuaian fisik kapal pengangkut ikan dengan Perizinan Berusaha/SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar dan nama panggilan / Call Sign; b. Kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c. Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dan kapal pengangkut ikan hidup yang berizin pusat; d. Keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau untuk kapal pengangkut ikan hidup yang memperoleh perijizinan berusaha dari menteri dan beroperasi lintas provinsi atau tujuan ekspor e. Keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau untuk kapal pengangkut ikan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri dan melakukan alih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan
  5. Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari: a. Persetujuan kegiatan penangkapan ikan dari Menteri b. Bukti kepemilikan SKAT c. Sertifikat klasifikasi kapal adan atau fotocopi gross akte kapal d. Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait e. SLO asal dan HPK Kedatangan untuk kapal latih perikanan yang telah melakukan kegiatan f. Kesesuaian Pelabuhan pangkalan dengan persetujuan kegiatan penangkapan ikan dari Menteri
  6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal
  7. Persyaratan administrasi untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan terdiri dari: a. Persetujuan kegiatan penangkapan ikan dari Menteri b. Bukti kepemilikan SKAT c. Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal d. Surat izin penelitian /eksplorasi perikanan. e. SLO asal dan HPK Kedatangan untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang telah melakukan kegiatan f. Kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dengan persetujuan kegiatan penangkapan ikan dari Menteri.
  8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari: Kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal
  9. Persyaratan administrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari a. Dokumen Perizinan Berusaha/ SIKPI asli; b. Bukti kepemilikan SKAT untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran di atas 30(tiga puluh) GT; dan c. SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan yang telah melakukan kegiatan mendukung operasi pembudidayaan ikan d. Kesesuaian Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Pengeluaran dan Pelabuhan Tujuan dengan dokumen perijinan berusaha
  10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari : a. Kesesuaian fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan dokumen perijinan berusaha/ SlKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign. b. Kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; dan c. Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT

  1. Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan Kelengkapan: Menyerahkan dokumen perizinan perikanan (Syarat administrasi pengurusan SLO)
  2. Pengawas Perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan
  3. Hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK
  4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan, atau penanggung jawab perusahaan perikanan
  5. Berdasarkan BA-HPK, apabila kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO

15 Menit untuk Penerbitan SLO ditambah 45 Menit untuk Penerbitan HPK  (termasuk pemeriksaan kapal perikanan) 

Tidak dipungut biaya

Standar Laik Operasi

1.   Kotak Pengaduan 

2.   Website :

a.   kkp.go.id/djpsdkp/stasiunpontianak

b.   lapor.go.id

c.   wbs.kkp.go.id

3.   Email     :  psdkp.pontianak@kkp.go.id

4.   Telepon/Faksimlli/ No Hp:

a.    (0561) 773321/

b.     08115666755

5.   Media sosial:

a.     Instagram : stasiun_psdkp_pontianak

b.      Facebook :  https://www.facebook.com/stasiun.pontianak.9

Twitter: https://twitter.com/psdkp_pontianak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Standar Laik Operasi (SLO)"