Pelayanan Penerbitan Standar Laik Operasi (SLO)

No. SK: Pengumuman Nomor B. 1785/PSDKPSta.4/PW.110/VII/20

  1. Pemeriksaan administrasi untuk kapal penangkap terdiri atas: 1) Dokumen Perizinan Berusaha; 2) Bukti kepemilikan SKAT untuk kapal yang memperoleh perijinan berusaha dari Menteri; 3) SLO asal dan HPK kedatangan; dan 4) Pelabuhan pangkalan/muat dengan perizinan berusaha.
  2. Pemeriksaan administrasi untuk kapal pengangkut terdiri atas: 1) Dokumen perizinan usaha; 2) Bukti kepemilikan SKAT untuk kapal yang memperoleh perijinan berusaha dari Menteri; 3) SLO asal dan HPK kedatangan; 4) Pelabuhan pangkalan/muat dengan perizinan berusaha; dan 5) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik
  3. Pemeriksaan administrasi untuk kapal latih perikanan, kapal penelitan, ekplorasi perikanan terdiri atas: 1) Persetujuan kegiatan penangkapan ikan dari Menteri; 2) Bukti kepemilikan SKAT untuk kapal yang memperoleh perijinan berusaha dari Menteri; 3) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal; dan 4) Surat penugasan pelatihan/Surat izin penelitian/eksplorasi dari instansi terkait
  4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan. terdiri dari: a. Kesesuaian fisik kapal pengangkut ikan dengan Perizinan Berusaha/SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar dan nama panggilan / Call Sign; b. Kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c. Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dan kapal pengangkut ikan hidup yang berizin pusat; d. Keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau untuk kapal pengangkut ikan hidup yang memperoleh perijizinan berusaha dari menteri dan beroperasi lintas provinsi atau tujuan ekspor e. Keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau untuk kapal pengangkut ikan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri dan melakukan alih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan
  5. SLO asal dan HPK Kedatangan, untuk kapal latih Perikanan yang telah melakukan kegiatan
  6. Kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dengan persetujuan kegiatan penangkapan Ikan dari Menteri
  7. Pemeriksaan administrasi untuk kapal pendukung operasi penangkapan Ikan dan/atau kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan terdiri dari: 1) Keberadaan dan keabsahan dokumen Perizinan Berusaha yang meliputi NIB dan izin; 2) Bukti kepemilikan SKAT untuk kapal yang memperoleh perijinan berusaha dari Menteri; 3) SLO asal dan HPK Kedatangan; 4) Kesesuaian Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, pelabuhan pengeluaran, dan pelabuhan tujuan dengan dokumen Perizinan Berusaha
  8. Pemeriksaan Tambahan Persyaratan Administrasi Kapal Perikanan meliputi: 1) Status hukum kapal perikanan; dan 2) Keberadaan bukti pemenuhan kewajiban pemilik/penanggung jawab kapal perikanan atas pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) termasuk denda administratif
  9. Pemeriksaan kesesuaian kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan terdiri atas: 1) fisik kapal penangkap ikan dengan perizinan berusaha meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan; 2) jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan perizinan berusaha; dan 3) keberadaan dan keaktifan transmiter SPKP untuk kapal yang memperoleh perijinan berusaha dari Menteri.
  10. Pemeriksaan kesesuaian kelayakan teknis untuk kapal Pengangkut ikan terdiri atas: 1) fisik kapal penangkap ikan dengan perizinan berusaha meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan; 2) jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; dan 3) keberadaan dan keaktifan transmiter SPKP untuk kapal yang memperoleh perijinan berusaha dari Menteri
  11. Pemeriksaan kesesuaian kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan, kapal Penelitan, Ekplorasi Perikanan terdiri atas kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal
  12. Pemeriksaan kesesuaian kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi penangkapan Ikan dan/atau kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan terdiri atas: 1) bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan (call sign); 2) kesesuaian jumlah Ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan Ikan; dan 3) keberadaan dan keaktifan Transmiter SPKP untuk kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan

  1. Laporan rencana keberangkatan dikirimkan melalui aplikasi ePIT/ e-SLO pelaku usaha
  2. Dokumen persyaratan administrasi terintegrasi/interkoneksi dengan database pada aplikasi SILAT/ SIMKADA
  3. Pengawas perikanan melakukan pemeriksaan kesesuaian persyaratan administrasi menggunakan aplikasi eSLO, identitas kapal yang tertera dalam perizinan berusaha sudah berasal dari database perizinan (SILAT/SIMKADA) dan dijamin keasliannya, dapat dilakukan di kantor/dalam perjalanan menuju kapal/ di atas kapal (on board)
  4. Pengawas Perikanan melakukan pemeriksaan fisik di atas kapal (on Board) menggunakan aplikasi eSLO
  5. SLO disampaikan kepada Nakhoda, Pemilik Kapal, Operator, atau Penanggung Jawab Perusahaan (Pelaku Usaha).
  6. SLO Berlaku 2X24 jam

Jangka waktu pelayanan 90 menit  adalah jangka waktu maksimal pelayanan sesuai  dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ditjen PSDKP tentang SOP pemeriksaan Persyaratan Administrasi dan Kelayakan Teknis Kapal Perikanan untuk Penerbitan Standar Laik Operasi (SLO).

Tidak dipungut biaya

Standar Laik Operasi


Media pengaduan Pusat melalui:

 

1.    Konsultasi langsung

Kepada Inspektorat V Inspektorat Jenderal KKP atau  Ketua Tim Penanganan Pengaduan Ditjen. PSDKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110;

 

2.    Telepon

Telepon dan whatsapp dengan nomor 0811989011

 

3.    Sarana elektronik

a.    website dengan laman www.lapor.go.id;

b.    surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id;

c.     pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;

 

Media pengaduan UPT melalui:

 

1.    Konsultasi langsung

Ketua Tim Penanganan Pengaduan Stasiun PSDKP Pontianak, Jl. Dr. Mohammad Hatta Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat

 

2.    Telepon

Telepon/SMS/ whatsapp 08115666755

 

3.    Sarana elektronik

-      Surat Elektronik : pengaduan.spsdkppontianak@kkp.go.id

-      X : https://X.com/psdkp_pontianak

-      Instagram: https://www.instagram.com/ stasiun_psdkp_pontianak

-      Facebook : https://www.facebook.com/stasiun.pontianak

         

4.    Kotak Pengaduan di tempat layanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Standar Laik Operasi (SLO)"