Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Formulir Pendaftaran Kartu Keluarga (F-1.15) Untuk pemohon dan diketahui oleh kepala desa
  2. Fotokopi /Salinan Surat Nikah
  3. Fotokopi/Salinan Kartu Keluarga lama
  4. Fotokopi/Salina Ijazah Terakhir
  5. Surat Pengantar RT/RW
  6. Surat Pengantar Kepala Desa
  7. Surat Pindah yang di terbitkan oleh DISDUKCAPIL asal pindahan bagi pendatang

  1. Pemohon membawa dan mempersiapkan persyaratan
  2. Pemohon datang dan mendaftar diloket Pelayanan Administrasi Kecamatan Lubai dan menerima tanda bukti pengajuan penerbitan Kartu Keluarga beserta Nomor urut antrian
  3. Pemerikasaan berkas persyaratan dan diparaf oleh yang berwenang
  4. Jika berkas dinyatakan tidak memenuhi persyaratan atau tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon
  5. Jika berkas memenuhi persyaratan atau dinyatakan lengkap maka akan diproses oleh operator pelayanan administrasi kependudukan
  6. Kartu keluarga pemohon akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon
  7. Dokumen Kartu Keluarga diarsipkan oleh operator pelayanan

penerbitan kartun keluarga di kecamatan lubai meliputi pembuatan kartu keluarga baru untuk keluarga yang baru menikah dan perubahan data kartu keluarga bagi keluarga yang ingin melakukan perubahan dan/atau pemisahan dari kartu keluarga yang sebelumnya, dengan perkiraan waktu mencapai 30 menit maka kartu keluarga dapat diterima oleh pemohon.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

  • Mengirim surat ke alamat kantor Kecamatan Lubai
  • menyampaikan saran melalui kotak saran yang telah di sediakan
  • menyampaikan laporan ke OMBUDSMAN di perwakilan wilayah ProvinsiSumatera Selatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"