No. SK: 36.a Tahun 2020
3 (tIga) hari kerja
terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan non perizinan secara lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri
Tidak ada pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store