Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri

No. SK: 36.a Tahun 2020

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. Pengisian Surat Permohonan bermaterai @10.000
  3. Dokumen Penegasan Kesesuaian Ruang Penyusunan AMDAL atau UKLUPL
  4. Fotokopi KTP Pemohon
  5. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Kartu Kepesertaan BPJSKesehatan/Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan
  7. Kartu Kepesertaan BPJamsostek/Sertifikat Kepesertaan BP Jamsostek
  8. Fotokopi Akte Notaris bagi Perusahaan yang berbadan hukum
  9. Fotokopi NPWPPerusahaan/Perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan sistem konfirmasi status wajib pajak

  1. Mengajukan permohonan Izin Usaha/IzinOperasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses Izin Usaha/Izin Operasional atau Komersial
  3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. Meneliti & Menilai Dokumen Pemenuhan Komitmen
  5. Rekomendasi Tim Teknis
  6. Menotifikasi Permohonan Izin Usaha/Izin Operasional atau Komersial
  7. Menerbitkan IzinUsaha/Izin Operasional atau Komersial

3 (tIga) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan non perizinan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri"