Layanan Administrasi Umum meliputi Pengelolaan Absensi

No. SK: 061/01.50/Ro.Org

  1. Alat Finger Print
  2. Absen Manual/Daftar Hadir

  1. ASN dan PHL jam masuk kantor - Senin s/d Kamis 07.00 s/d 07.45, jam pulang 16.00 - Jumat jam datang 07.00 s/d 07.45, jam pulang 16.30
  2. Kasubag TU menyiapkan daftar hadir
  3. Staf pelaksana menyampaikan untuk mengisi daftar hadir kepada seluruh PNS yang masuk kantor setiap jam kerja
  4. Staf pelaksana mengumpulkan Surat Tugas, Cuti atau Surat Keterangan Dokter jika tidak melaksanakan tugas
  5. Staf pelaksana mengumpulkan Surat Tugas untuk diinput ke Aplikasi Absen Online, mencetak hasil absen di Biro Administrasi Pimpinan
  6. Kepala Sub Bagian Tata Usaha menerima, memeriksa dan meneliti hasil rekapitulasi daftar hadir manual dan output finger print/face print selurh PNS setiap bulan pada awal bulan berikutnya
  7. Kepala Sub Bagian Tata Usaha melakukan paraf koordinasi hasil rekapitulasi bulanan, diteruskan ke Kepala Bagian dan selanjutnya dimasukan ke Kepala Biro untuk ditandatangani
  8. Staf pelaksana mengarsipkan Absen Elektronik dan Absen Manual

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Absensi Kepegawaian

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Organisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Administrasi Umum meliputi Pengelolaan Absensi"