No. SK: III/2021
Dalam pembuatan pengantar EKTP baru yaitu diperuntukan bagi masyarakat yang baru pernah membuat EKTP yang kemudian dlanjutkan ke Kecamatan untuk perekaman dan pencetakan EKTP
Tidak dipungut biaya
PENGANTAR EKTP BARU DAN FORMULIR EKTP
Kami dapat menerima aduan via Watsapp Kelurahan dengan nomor 088221456978
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store