Surat Pengantar Pembuatan EKTP

No. SK: III/2021

  1. Membawa Surat Pengantar RT dan RW
  2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotokopi AKta Kelahiran

  1. Pastikan Kelurahan telah mendukung layanan EKTP
  2. Datang ke Kelurahan dengan membawa Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Akta Kelahiran dan Surat Pengantar RT dan RW
  3. Dimohon memasuki ruang pelayanan yang berada di Kelurahan dan akan dilayani secara bergantian oleh petugas dari Kelurahan menurut dari awal kedatangan
  4. Petugas akan membuatkan Pengantar dan Formulir EKTP untuk dilanjutkan ke Kantor Kecamatan
  5. Kemudian mengecek kembali surat pengantar dan formulir, bila sudah sesuai dengan data yang bersangkutan maka lanjutkan proses pengajuan EKTP ke Kantor Kecamatan

Dalam pembuatan pengantar EKTP baru yaitu diperuntukan bagi masyarakat yang baru pernah membuat EKTP yang kemudian dlanjutkan ke Kecamatan untuk perekaman dan pencetakan EKTP

Tidak dipungut biaya

PENGANTAR EKTP BARU DAN FORMULIR EKTP

Kami dapat menerima aduan via Watsapp Kelurahan dengan nomor 088221456978

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan EKTP"