Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

No. SK: 36.a Tahun 2020

  1. Pengisian Surat Permohonan bermaterai @10.000
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  3. Fotokopi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPKTA)
  4. Fotokopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku
  5. Bukti Setoran Retribusi
  6. Fotokopi Bukti Gaji/Upah TKA
  7. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan sistem konfirmasi status wajib pajak
  9. Kartu Kepesertaan BPJSKesehatan/Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan
  10. Kartu Kepesertaan BP Jamsostek/Sertifikat Kepesertaan BP Jamsostek

  1. Pengajuan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemeriksaan lapangan (jika diperlukan)
  4. Pembayaran retribusi
  5. Proses SK/Izin
  6. Penyerahan SK/Izin

3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan non perizinan secara lengkap dan benar

US$ 100,-/bulan/orang

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)"