Sejak OSS menerbitkan Izin Penyelenggaraan
Angkutan Orang dalam Trayek Perdesaan dan Perkotaan dalam 1 (satu) Kabupaten
Tidak dipungut biaya, kecuali pemenuhan komitmen IMB dipungut biaya sesuai ketentuan retribusi IMB dan Izin Usaha dan pemenuhan komitmen Izin Komersial/Izin Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Perdesaan dan Perkotaan dalam 1 (satu) Kabupaten
Bidang Pengawasan, Pengendalian, Data, Regulasi dan Pelaporan. Telepon : 072423666 (call center), Contact Person : 08127869226 (WA), E-mail : dpmptsp.lampura@gmail.com
Lapor SP4N: lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store