No. SK: 42/KPTS/PA/2022
Melalui surat resmi pemohon menerima jawaban dengan jangka waktu 7 (Tujuh) hari kerja setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Dinas.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Penerbitan Rekomendasi Teknis dan Ijin Guna Jalan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store