Fasilitasi Penerbitan Rekomendasi Teknis dan Ijin Guna Jalan

No. SK: 42/KPTS/PA/2022

  1. Pengguna layanan menyampaikan dokumen tertulis
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Surat Permohonan Rekomendasi Teknis atau ijin guna jalan

  1. Pemohon menyampaikan surat resmi kepada Kepala Dinas PUPRD Prov. Sulut, yang berisi usulan ijin dan rekomendasi dengan datang langsung dan membawa berkas-berkas yang disyaratkan;
  2. Kepala Dinas PUPRD Prov. Sulut menugaskan Kepala Bidang Bina Marga untuk menindaklanjuti;
  3. Kepala Seksi memproses Permohonan Rekomtek;
  4. Petugas Rekomtek memeriksa dokumen kelengkapan pemohon;
  5. Petugas melakukan Verifikasi Teknis dengan keputusan Diterima atau Ditolak;
  6. Jika diterima petugas melakukan peninjauan lapangan (jika perlu);
  7. Membuat Draft Rekomtek;
  8. Petugas memproses surat Rekomtek
  9. Rekomendasi dan Ijin Ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPRD Prov. Sulut;
  10. Petugas memberikan informasi jawaban kepada pemohon.

Melalui surat resmi pemohon menerima jawaban dengan jangka waktu 7 (Tujuh) hari kerja setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Dinas. 

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penerbitan Rekomendasi Teknis dan Ijin Guna Jalan

a. Datang Langsung 

b. Kotak Saran 

c. Email: KEBIJAKAN_PEMBINAAN_JALAN@outlook.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerbitan Rekomendasi Teknis dan Ijin Guna Jalan"