No. SK: 42/KPTS/PA/2022
Melalui surat resmi pemohon menerima jawaban dengan jangka waktu 7 (Tujuh) hari kerja setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Dinas.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Penerbitan Rekomendasi Teknis dan Ijin Guna Jalan