Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Pedagang Besar Obat Tradisional (PBOT)

  1. Panduan Persyaratan Izin yang di upload pada system OSS-RBA bagi Pedagang Besar Obat Tradisional (PBOT) dengan KBLI 46442 Pedagang Obat Tradisional Untuk Manusia
  2. 1. NIB a. Lokasi proyek/alamat gudang yang diajukan harus sama dengan lokasi usaha di OSS. b. ID lzin harus terisi (otomatis dari sistem OSS RBA jika telah terkoneksi melalui mekanisme OSS), dengan mengikuti langkah sebagai berikut: a) Login melalui web OSS RBA (www.oss.go.id) b) Menu Perizinan berusaha c) Pemenuhan Persyaratan d) Pada KBLI 46442 klik tanda panah kecil dikanan e) Klik tombol "Pemenuhan Persyaratan di sistem KL"
  3. 2. Data rencana Distribusi a. Form Rencana Distribusi https://bit.ly/formrencanadistribusi Upload format Daftar jenis produk yang akan disalurkan sesuai form rencana distribusi. b. Data dan Denah Fasilitas Pengelolaan Obat Tradisional a) Upload Denah Bangunan Tersedia area fasilitas pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran Obat Tradisional yang terpisah (Ruang istirahat dan toilet untuk personel harus terpisah dari area penyimpanan.) b) Upload Surat keterangan kepemilikan/sewa lokasi usaha (Jika bangunan dan fasilitas bukan milik sendiri, maka harus tersedia kontrak tertulis dan pengelolaan bangunan tersebut harus menjadi tanggung jawab dari PBOT) c) Upload Daftar peralatan di tempat penyimpanan obat tradisional berserta jumlahnya: - Rak - Pallet - Temperature - Termohygrometer - APAR (Alat Pemadam Kebakaran - Pest Control - Kartu Stok c. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Upload SOP (Standar Operasional Prosedur): a) Perencanaan dan pengadaan b) Penerimaan c) Penyimpanan d) Penyaluran/pengiriman e) Pembersihan dan dokumentasi pelaksanaan pembersihan ruangan f) Pengendalian Hama g) Perawatan untuk peralatan seperti kalibrasi thermometer, termohigrometer
  4. 3. Sumber Daya Manusia (SDM) a. Penanggung Jawab Upload dokumen terkait: a) Ijazah (Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang paling rendah Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis) b) STRA/STRTTK yang masih berlaku c) Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)/Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) yang masih berlaku atau bukti permohonan SIPA/SIPTTK; d) Surat pernyataan bekerja penuh waktu sesuai format pada link: https://bit.ly/formFulltime e) Perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dengan pelaku usaha; f) KTP penanggungjawab teknis b. Struktur Organisasi Upload Struktur Organisasi: Memiliki Stuktur Organisasi terdiri dari pimpinan dan penanggung jawab teknis serta bagian-bagian untuk menunjang kegiatan PBOT, Memiliki uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang ditetapkan dan didefinisikan secara jelas dan dipahami oleh personel yang bersangkutan
  5. 4. PAD Upload bukti pembayaran pajak terupdate
  6. 5. Persyaratan Izin Lainnya a. Surat pernyataan komitmen menerapkan Standar Usaha PBOT https://bit.ly/formsuratpernyataankomitmen Upload: a) Surat pernyataan komitmen menerapkan Standar Usaha PBOT sesuai format pada link: https://bit.ly/formsuratpernyataankomitmen b) Laporan Kegiatan distribusi; Untuk PBOT yang melakukan perpanjangan izin usaha setiap 6 (enam) bulan kepada Pemerintah Daerah Provinsi cq Kepala Dinas Provinsi. b. Laporan Kegiatan Distribusi Surat permohonan sertifikat standar: Template surat pada link https://bit.ly/SuratpermohonanPBOT

  1. Pemohon/Pelaku Usaha menyiapkan persyaratan perizinan sarana sesuai yang diajukan
  2. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan registrasi pada sistem OSS (www.oss.go.id) dan mengupload data persyaratan sesuai sarana yang diajukan
  3. Verifikasi Sistem OSS berdasarkan kelengkapan persyaratan
  4. Menelaah dan memverifikasi persyaratan yang masuk di menu pemenuhan persyaratan sistem OSS melalui akun Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
  5. Membuat data teknis (lampiran sistem OSS) dan Laporan hasil penelaahan dokumen perizinan pemohon/pelaku usaha
  6. Menandatangani laporan hasil penelaahan pemohon disertai data teknis upload lampiran izin untuk sistem OSS
  7. Mengupload/mengirimkan data teknis perizinan melalui sistem OSS
  8. Melaksanakan proses verifikasi dan persetujuan oleh Dinas PMTSP Provinsi Jawa Barat
  9. Dokumentasi data teknis dan laporan hasil verifikasi pemohon/pelaku usaha
  10. Izin terbit dapat di download dan cetak mandiri melalui akun pemohon disistem OSS

15 hari, 2 jam, 22 menit

Tidak dipungut biaya

Terbitnya izin Pedagang Obat Tradisional

Telepon: 022-420448 (Dinkes)

Telepon : 08116774642 (BKKPM)

e-mail BKPM : kontak@oss.go.id (BKPM)

e-mail: perizinanjabar@gmail.com (Dinkes)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Pedagang Besar Obat Tradisional (PBOT)"