Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik

  1. Formulir permohonan informasi terisi lengkap
  2. FC identitas pemohon & pengguna informasi publik, yaitu : ? individu (KTP/SIM/Paspor), ? kelompok orang (KTP/SIM/Paspor) perwakilan kelompok, ? badan hukum (lembar pengesahan badan hukum dari Kemenkumham RI dan/atau Surat Keterangan Terdaftar Bakesbangpol Jabar:
  3. 3. Pedoman

  1. • Menerima dan memverifikasi kelengkapan permohonan informasi publik dari pemohon yang datang langsung, melalui surat, fax, email, website, dan media lainnya dan mendokumentasikan dan merekapitulasi laporan harian permohonan informasi dan menyampaikan berkas permohonan informasi kepada Pelaksana Humas
  2. • Berkoordinasi dengan Pranata Humas dengan melaporkan permintaan informasi dan mengklasifikasi permintaan informasi
  3. • Berkoordinasi dengan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Umum & Kehumasan untuk menelaah ketersediaan informasi, dan menelaah apakah informasi tersebut masuk ke dalam informasi yang dikecualikan atau tidak
  4. • Menganalisis permohonan informasi publik, jika termasuk ke dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) mempersiapkan Surat Pemberitahuan Pertimbangan untuk disampaikan kepada pemohon bahwa informasi dimaksud perlu untuk dipertimbangkan lebih lanjut, jika tidak maka permintaan informasi di lanjut ke bagian Bidang terkait
  5. • Menyusun permintaan informasi, secara tertulis dan salinan informasi untuk pemohon
  6. • Menganalisis data permintaan informasi, memberikan paraf surat dan menyampaikan kepada Sekretaris
  7. • Menganalisis data permintaan informasi, memberikan paraf surat dan menyampaikanna kepada Kepala Dinas
  8. • Menganalisis dan menandatangani Surat Pengantar pemberian informasi dan melaporkannya kepada atasan PPID Pembantu
  9. • Mengarsipkan seluruh berkas permohonan informasi dan mencatatnya dalam Register Permohonan Informasi Publik (manual dan digital) serta menyampaikan informasi yang dimohon melalui Desk Layanan
  10. • Menyerahkan permintaan data informasi beserta Surat Pengantar kepada Pemohon Informasi

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data Informasi yang diminta

-           e-mail diskes@jabarprov.go.id

-           Website www.diskes.jabarprov.go.id/

-           Instagram @dinkesjabar

-           Twitter @diskesjabar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik"