Pelayanan Kefarmasian

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK (Bila Diperlukan)

  1. Membawa Fotocopy KK/KTP

a. Penyiapan resep racikan : 5 – 6 menit per 1 lembar resep

b. Penyiapan resep non racikan : 3 menit per 1 lembar resep

c. Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling (PIO) : 5 – 10 menit per klien/keluarga


a. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No.6 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten sanggau

b. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN


Penyedian obat racikan/non racikan dan pemberian informasi obat (PIO)

a. Telepon/SMS/WA : 0813 – 5121 - 9501

b. Email : puskesmaskpkawat24@gmail.com

c. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : @puskesmas_kpkawattayanhilir

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"