Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, KB dan Imunisasi

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK (Bila Diperlukan)

  1. Membawa KTP/KK (Bila Diperlukan)

a. Sesuai kasus pada klien KIA-KB

b. 5 – 10 menit per bayi-balita


a. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No.6 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten sanggau

b. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

c. Pada kegiatan pelayanan imunisasi tidak dikenakan biaya


Pelayanan KIA-KB, Imunisasi, Kesehatan Reproduksi dan Pelayanan Catin

a. Telepon/SMS/WA : 0813 – 5121 - 9501

b. Email : puskesmaskpkawat24@gmail.com

c. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : @puskesmas_kpkawattayanhilir

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, KB dan Imunisasi"