legalisasi surat keterangan tidak mampu

  1. surat keterangan tidak mampu dari desa
  2. kk dan ktp asli
  3. tercatat dalam BDT(BASIS DATA TERPADU)

  1. pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas dan mengecek data pada basis data terpadu
  3. setelah berkas disetujui,petugas mencatat dibuku register
  4. pemohon menerima surat keterangan tidak mampu yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh camat/pejabat yang berwenang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

kecpatimuan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi surat keterangan tidak mampu"