Surat Pengantar Penabahan Anggota Keluarga

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy kutipan akta kelahiran
  3. Kartu keluarga asli
  4. fotocopy ktp
  5. Kutipan akta perkawinan / kutipan akta nikah
  6. Surat pindah datang

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Staf memeriksa berkas (jika berkas belum lengkap akan dikembalikan,jika lengkap petugas mengisi surat)
  3. Surat diverifikasi dan divalidasi oleh Kasi
  4. Surat diparaf oleh Seklur
  5. Surat ditandatangani oleh Lurah
  6. Staf memberikan stempel,mengagendakan,mengarsipkan dan menyerahkan surat kewarga untuk dilanjutka ke DUKCAPIL

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penabahan Anggota Keluarga

Kantor Kelurahan menyediakan tempat pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penabahan Anggota Keluarga"