Pemanfaatan BMD Berupa Sewa BMD Berupa Tanah diatas Pengairan/ Sempadan

  1. Permohonan Sewa
  2. Rekomendasi Teknis
  3. Keputusan Bupati tentang Besaran Sewa

  1. Calon Penyewa mengajukan permohonan sewa disertai data pendukung
  2. Kepala BPKAD merumuskan persetujuan sewa dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah
  3. Kepala BPKAD menyampaikan persetujuan sewa
  4. Calon Penyewa membayar besaran sewa ke Rekening Kasda dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bidang Aset

Dapat dilakukan melalui:
1. Telepon : (031) 8941878
2. Email : bpkad@sidoarjokab.go.id
3. Website : bpkad.sidoarjokab.go.id
4. Kotak Saran 5. Datang langsung ke kantor BPKAD Kabupaten Sidoarjo, Jl. Pahlawan No 56 Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan BMD Berupa Sewa BMD Berupa Tanah diatas Pengairan/ Sempadan"