Pemanfaatan BMD Berupa Sewa BMD pada Pengguna Barang

  1. Surat Permohonan beserta lampiran spesifikasi barang

  1. Calon Penyewa mengajukan permohonan sewa disertai data pendukung kepada Bupati tembusan Sekretaris Daerah/ Kepala BPKAD dan Pengguna Barang
  2. Kepala OPD/ Pengguna Barang memohon penilaian kepada Kepala BPKAD untuk menentukan nilai sewa
  3. Kepala BPKAD menginformasikan hasil penilaian kepada Pengguna Barang
  4. Apabila disetujui, maka dalam surat persetujuan disampaikan besaran nilai sewa dan tata cara pembayaran kepada Calon Penyewa
  5. Calon Penyewa menyetorkan besaran sewa kepada rekening kasda dan menyampaikan bukti setor kepada Pengguna Barang
  6. Pengguna barang mengirimkan draf perjanjia sewa kepada Penyewa untuk ditanda tangani

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bidang Aset

Dapat dilakukan melalui:
1. Telepon : (031) 8941878
2. Email : bpkad@sidoarjokab.go.id
3. Website : bpkad.sidoarjokab.go.id
4. Kotak Saran 5. Datang langsung ke kantor BPKAD Kabupaten Sidoarjo, Jl. Pahlawan No 56 Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan BMD Berupa Sewa BMD pada Pengguna Barang"