Pemanfaatan BMD Berupa Sewa BMD pada Pengelola Barang

  1. Surat Permohonan Calon Penyewa dan dokumen Pendukung
  2. Surat Permohonan Penilaian disertai copy KIB dan dokumen kepemilikan

  1. Calon penyewa mengajukan permohonan sewa disertai data pendukung kepada Bupati tembusan Sekretaris Daerah/ Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan
  2. Kepala BPKAD selaku Pembantu Pengelola melakukan penelitian dan mengajukan permohonan penilaian kepada Penilai Publik/ Penilai Pemerintah
  3. Pengelola Barang melalui Kepala BPKAD melakukan kajian kelayakan sewa mempedomani hasil penilaian
  4. Pengelola Barang mengajukan usul persetujuan sewa kepada Bupati
  5. Apabila disetujui, maka dalam surat persetujuan disampaikan bersaran nilai sewa dan tata cara pembayaran kepada Calon Penyewa
  6. Calon Penyewa membayar besaran sewa ke Rekening Kasda dan menyampaikan bukti setor kepada BPKAD

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bidang Aset

1. Telepon : (031) 8941878
2. Email : bpkad@sidoarjokab.go.id
3. Website : bpkad.sidoarjokab.go.id
4. Kotak Saran 5. Datang langsung ke kantor BPKAD Kabupaten Sidoarjo, Jl. Pahlawan No 56 Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan BMD Berupa Sewa BMD pada Pengelola Barang"