Pendaftaran Perkara

  1. KTP
  2. Buku Nikah

  1. Datang ke PTSP Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun untuk mendapatkan informasi pendaftaran perkara, proses dan biaya perkara

(1)     Pendaftaran Perkara pada Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dapat dilakukan secara manual dan dapat pula dengan cara elektronik (e-court);

(2)     Proses Pendaftaran gugatan/permohonan perkara secara elektronik untuk perkara tingkat pertama, pengajuan permohonan banding kepada Pengadilan tingkat banding, pengajuan kasasi dan Peninjauan Kembali dengan tenggang waktu hari sidang:

c.        Penggugat/tergugat atau pemohon/termohon berdomisili di luar wilayah hukum PTA Pekanbaru atau di wilayah hukum PTA lainnya di seluruh Indonesia, pemanggilan dilakukan dengan berpedoman pada SEMA Nomor 6 Tahun 2014, atau selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh satu) hari kalender setelah perkara didaftar;

e.       Jika tergugat atau termohon (dalam perkara perceraian) tidak diketahui alamatnya di seluruh wilayah Republik Indonesia (Ghoib), maka hari sidang perkara tersebut ditetapkan selama sekurang-kurangnya dalam waktu 4 (empat) bulan setelah pendaftaran perkara, sedang pemanggilan kepada yang bersangkutan dilakukan melalui surat pengumuman melalu mass media atau radio. Sedang pemanggilan terhadap perkara lainnya melalui pengumuman yang ditempelkan di papan pengumuman bupati / walikota dalam waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender;

(5)     Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan relaaspanggilan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti pemeriksa perkara yang bersangkutan, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sebelum hari sidang dilaksanakan.


Tergantung Dari radius para pihak berperkara

Pendaftaran Perkara

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun memberikan pelayanan khusus bagi masyarakat pencari keadilan tentang perkara perceraian dan Isbat Nikah yang berdomisili di daerah yang menurut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun tentang Tarif Biaya Panggilan/Pemberitahuan termasuk Daerah Sulit atau Daerah Sangat Sulit (kepulauan) adalah Satu hari pelayanan Satu hari selesai (One Day Service, One Day Finish) dengan ketentuan sebagai berikut:

(3)        Para pihak menyampaikan perkaranya kepada Tim Bantuan Hukum yang tersedia di Pengadilan Agama;

(6)        Majelis hakim yang diitunjuk menyidangkan dan memutus perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku pada hari yang sama.

Pada perkara Cerai Talak, setelah majelis hakim membacakan putusannya, lalu bertanya kepada para pihak berperkara, apakah menerima ataukah tidak terhadap putusan tersebut. Apabila para pihak menerima putusan tersebut, kemudian majelis hakim membuka sidang ikrar talak sekaligus.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara"