Penerbitan Rekomendasi Bantuan Alat-Alat Penyandang Disfabel

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Permohonan
  3. Rekomendasi dari Datok setempat
  4. Proposal Permohonan
  5. otocopy STTS PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan.
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon.
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Kesejahteraan Sosial. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Rekomendasi Bantuan Alat-Alat Penyandang Disfabel
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi Kesejahteraan Sosial menyerahkan Rekomendasi Bantuan Alat-Alat Penyandang Disfabel kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Rekomendasi Bantuan Alat-Alat Penyandang Disfabel yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Rekomendasi Bantuan Alat-Alat Penyandang Disfabel di stempel basah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Bantuan Alat-Alat Penyandang Disfabel

1. Email   : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id

2. Website:https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Bantuan Alat-Alat Penyandang Disfabel"