Penerbitan Rekomendasi Bantuan Olahraga, Kelompok Pemuda, Kelompok Pengajian, dan Panitia Kegiatan

  1. Fotocopy KTP Pengurus dan Anggota
  2. Surat permohonan atas nama Kelompok
  3. Rekomendasi Datok Penghulu Setempat
  4. Proposal Bantuan
  5. Fotocopy STTS PBB Tahun Berjalan.

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan.
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon.
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Kesejahteraan Sosial. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat Rekomendasi Bantuan Pembangunan Mesjid/Mushola/Balai Pengajian/Dayah
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Rekomendasi diserahkan kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Rekomendasi Bantuan yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Rekomendasi Bantuan di stempel basah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Bantuan Olahraga, Kelompok Pemuda, Kelompok Pengajian, dan Panitia Kegiatan

1. Email   : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id

2. Website:https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Bantuan Olahraga, Kelompok Pemuda, Kelompok Pengajian, dan Panitia Kegiatan"