Penerbitan Rekomendasi Percepatan Pernikahan

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. FC KTP para Saksi
  3. FC. Kartu Keluarga'
  4. Surat Pernyataan Permohonan
  5. Surat Izin Menikah dari Orang Tua
  6. Surat Keterangan duda/janda
  7. FC STTS PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan.
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon.
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi kesejahteraan sosial. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Seksi kesejahteraan sosial memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat Penerbitan Rekomendasi Percepatan Pernikahan
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi kesejahteraan sosial menyerahkan surat Penerbitan Rekomendasi Percepatan Pernikahan kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Penerbitan Rekomendasi Percepatan Pernikahan yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Surat Penerbitan Rekomendasi Percepatan Pernikahan di stempel basah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Percepatan Pernikahan

1. Email   : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id

2. Website:https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Percepatan Pernikahan"