Penerbitan Rekomendasi Bantuan POSYANDU

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP Pemohon
  3. Rekomendasi dari Datok Penghulu Setempat
  4. Berkas Usulan Bantuan POSYANDU
  5. FC STTS PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan.
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon.
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi Kesehteraan Sosial. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat Rekomendasi Bantuan POSYANDU
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka surat Rekomendasi Bantuan POSYANDU diserahkan kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Rekomendasi Bantuan POSYANDU yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Surat Rekomendasi Bantuan POSYANDU di stempel basah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Bantuan POSYANDU

1. Email  : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id

2. Website:https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store