Penerbitan Rekomendasi Pembentukan Karang Taruna

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC KTP Anggota
  4. Rekomendasi dari Datok Penghulu Setempat
  5. Berkas Usulan Karang Taruna
  6. FC STTS PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan.
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon.
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pemerintahan. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Seksi Pemerintahan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat Rekomendasi Karang Taruna
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi Pemerintahan menyerahkan surat Rekomendasi Karang Taruna kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Rekomendasi Karang Taruna yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Surat Rekomendasi Karang Taruna di stempel basah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Pembentukan Karang Taruna

1. Email   : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id

2. Website:https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pembentukan Karang Taruna"