Penerbitan Rekomendasi Bantuan Modal Usaha (Perorangan)

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP
  3. Rekomendasi dari Datok Penghulu Setempat
  4. Berkas Usaha Pemohon
  5. FC STTS PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan.
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi Pelayanan. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Seksi PMK memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat Rekomendasi Bantuan Modal Usaha (Perorangan)
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka surat Rekomendasi Bantuan Modal Usaha (Perorangan)diseahkan kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Rekomendasi Bantuan Modal Usaha (Perorangan) yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Surat Rekomendasi Bantuan Modal Usaha (Perorangan) di stempel basah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Bantuan Modal Usaha (Perorangan)

1. Email   : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id

2. Website:https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Bantuan Modal Usaha (Perorangan)"