• Jangka waktu 15 (lima belas) hari untuk penggabungan sampai dengan 5 bidang
• Penggabungan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan
• Diperlukan
pengukuran apabila:
1. Sertipikat belum
dilampiri gambar
situasi
2. Terjadi perubahan
tanda batas
Sesuai
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
tentang jenis
dan tarif atas
jenis
penerimaan
negara bukan
pajak yang
berlaku pada
Badan
Pertanahan
Nasional
Republik
Indonesia
Penggabungan Bidang Tanah Badan Hukum
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store