Pelayanan perekaman dan perubahan dataKartu Tanda Penduduk Elektronik di kecamatan lubai adalah tahapan awal untuk membuat KTP berbasis elektronik, dalam pelaksanaannya kecamatan lubai hanya melayani proses pengambilan data kependudukan untuk di input kedalam sistem informasi kependudukan kementrian dalam negeri. untuk proses penerbitan hanya dilakukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten muara enim.
Tidak dipungut biaya
E-KTP
1. Datang langsung atau juga dapat mengirimkan surat ke kantor kecamatan Lubai
2. Menyampaikan saran melalui kotak saran yang disediakan di kantor kecamatan Lubai
3.Menyampaikan Laporan ke OMBUDSMAN RI di perwakilan wilayah provinsi Sumatera Selatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePengadministrasi Umum