Pelayanan Perekaman E-KTP atau Perubahan data E-KTP

  1. Mengisi formulir permohonan F-1.21 yang diketahui Kepala Desa
  2. Fotokopi/ Salinan Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Surat Nikah bagi penduduk yang sudah menikah
  4. Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP yang hilang)
  5. Surat Keterangan Rusak dari Kepala Desa (bagi KTP yang rusak)
  6. Surat Pindah dari daerah asal bagi pendatang
  7. membawa KTP asli yang akan habis masa berlakunya
  8. Pengambilan tanda bukti dan nomor urut panggilan

  1. Pemohon membawa persyaratan permohonan KTP dan mendaftar di Loket Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lubai
  2. Pemberian tanda bukti dan nomor urut panggilan
  3. pemeriksaan berkas dan paraf oleh yang berwenang
  4. jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, makadikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Jika berkas dinyatakan lengkap maka akan di proses oleh bagian Pelayanan Administrasi Kependudukan
  6. Penandatangan Surat pengantar KTP oleh seksi Pelayanan
  7. Mengagendakan dan pengesahan cap stempel
  8. Penyerahan Surat Permohonan KTP ke pemohon untuk dibawa ke Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  9. Pengarsipan Dokumen Surat Permohonan KTP

Pelayanan perekaman dan perubahan dataKartu Tanda Penduduk Elektronik di kecamatan lubai adalah tahapan awal untuk membuat KTP berbasis elektronik, dalam pelaksanaannya kecamatan lubai hanya melayani proses pengambilan data kependudukan untuk di input kedalam sistem informasi kependudukan kementrian dalam negeri. untuk proses penerbitan hanya dilakukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten muara enim. 

Tidak dipungut biaya

E-KTP

1. Datang langsung atau juga dapat mengirimkan surat ke kantor kecamatan Lubai

2. Menyampaikan saran melalui kotak saran yang disediakan di kantor kecamatan Lubai

3.Menyampaikan Laporan ke OMBUDSMAN RI di perwakilan wilayah provinsi Sumatera Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman E-KTP atau Perubahan data E-KTP"