Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

  1. 1. Formulir permohonan kolektif atas nama anggota PPRS (Persatuan Penghuni Rumah Susun) yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. 3. Fotocopy identitas para pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. 4. Sertipikat asli HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan)
  5. 5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Jangka waktu perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun meliputi jangka waktu Perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagai tanah bersama dan Pencatatan Perpanjangan pada buku tanah dan sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun

Perpanjangan Hak Guna Bangunan: 

• 30 (tiga puluh) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2 

• 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2 

• 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk jumlah lebih dari 150.000 m2

 Pencatatan Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun: 

• 20 (dua puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit 

• 40 (empat puluh) hari untuk jumlah 201 unit s.d 500 unit 

• 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun "