Hak Guna Usaha:
• 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 200 Ha
• 70 (tujuh puluh) hari untuk luas tanah lebih dari 200 Ha Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
• 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
• 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
• 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2
Sesuai
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
tentang jenis
dan tarif atas
jenis
penerimaan
negara bukan
pajak yang
berlaku pada
Badan
Pertanahan
Nasional
Republik
Indonesia
Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store