Penandatanganan Turut Mengetahui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Surat Pengantar dari Datok Penghulu
  2. FC KTP
  3. FC. Kartu Keluarga
  4. FC STTS PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan.
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi Pelayanan. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat Penandatangan Turut Mengetahui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka surat Penandatangan Turut Mengetahui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan diserahkan kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Penandatangan Turut Mengetahui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Surat Penandatangan Turut Mengetahui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di stempel basah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Turut Mengetahui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

1. Email    : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id

2. Website:https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Turut Mengetahui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan"