Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Permohonan Penerbitan Izin Praktek Bersama

  1. Surat Pengantar dari Datok Penghulu
  2. FC KTP
  3. FC. Kartu Keluarga
  4. Berkas Usaha Pemohon
  5. FC STTS PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan.
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon.
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi Pelayanan. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat Permohonan Penerbitan Izin Praktek Bersama
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan surat Permohonan Penerbitan Izin Praktek Bersama kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Permohonan Penerbitan Izin Praktek Bersama yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Surat Permohonan Penerbitan Izin Praktek Bersama di stempel basah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Permohonan Penerbitan Izin Praktek Bersama

1. Email    : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id

2. Website:https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Permohonan Penerbitan Izin Praktek Bersama"