1. Pemohon menunggu antrian untuk dipanggil Front Office (± 2 menit)
2. Berkas di periksa oleh Front Office jika berkas lengkap akan diserahkan ke bagian Back Office (± 2 menit)
3. Front Office menyerahkan berkas ke bagian back office untuk diproses lebih lanjut 5 menit)
4. Kemudian dilanjutkan ke Bagian Pemerintahan untuk di paraf dan diperiksa (3 menit)
5. Proses selanjutnya tanda tangan Pejabat Kelurahan dan menyerahkan ke bagian front office (3 menit)
Tidak dipungut biaya
Keterangan Domisili/Tempat Tinggal
Prosedur pengaduan melalui Kotak/ WA Pengaduan, atau datang langsung Kelurahan bagian Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store