A. Hari Pertama
1. Pemohon sudah menyiapkan persyaratan yang ditentukan sebelum menyerahkan berkas ke Kelurahan.
2. Pemohon menunggu antrian untuk menyerahkan berkas ke bagian Front Office dan berkas diperiksa kelengkapannya (± 3 menit)
3. Berkas oleh Front Office diserahkan ke Kepala Seksi Ekobang & LH untuk diperiksa, apabila ada berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan, apabila berkas lengkap akan diproses (± 20 menit)
4. Jika proses lengkap, akan dilakukan peninjauan untuk menentukan titik koordinat dan verifikasi berkas persetujuan warga, jika sesuai akan diproses selanjutnya. (±120 menit)
B. Hari Kedua
1. Back Office akan memproses surat pengantar izin pematangan lahan (± 5 menit)
2. Berkas ditandatangani oleh Lurah (± 3 menit)
3. Kemudian diserahkan kembali ke Front Office untuk diserahkan ke pemohon untuk proses selanjutnya (± 2 menit)
Tidak dipungut biaya
Pengantar izin Pematangan Lahan
Prosedur pengaduan melalui Kotak/ WA Pengaduan, atau datang langsung Kelurahan bagian Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store