Rekomendasi IMB

  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy KK dan KTP
  3. Blangko IMB
  4. Foto Copy PBB
  5. Foto Copy Surat Tanah

  1. Menunggu panggilan dari Front Office dan Menyerahkan berkas
  2. Front office memeriksa berkas, jika sesuai akan diteruskan ke bagian Back Office
  3. Kasi. Ekobang mendata permohonan rekomendasi IMB dan menyerahkan ke bagian back office
  4. Back Office membuat surat keterangan rekomendasi IMB dan paraf kasi ekobang
  5. Pejabat Kelurahan menandatangani surat rekomendasi dan menyerahkan kembali ke Front Office untuk diserahkan ke pemohon

1. Menunggu panggilan dari Front Office dan Menyerahkan berkas (± 2 menit)

2. Front office memeriksa berkas, jika sesuai akan diteruskan ke bagian Back Office

3. Kasi. Ekobang mendata permohonan rekomendasi IMB dan menyerahkan ke bagian back office (± 3 menit)

4. Back Office membuat surat keterangan rekomendasi IMB dan paraf kasi ekobang (±3 menit)

5. Pejabat Kelurahan menandatangani surat rekomendasi dan menyerahkan kembali ke Front Office untuk diserahkan ke pemohon (± 2 menit)


Tidak dipungut biaya

Layanan Rekomendasi IMB

Prosedur pengaduan melalui Kotak/ WA Pengaduan, atau datang langsung Kelurahan bagian Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store