Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

  1. 1.Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. 4. Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
  5. 5. Proposal pembangunan rumah susun
  6. 6. Ijin layak huni
  7. 7. Advis Planning
  8. 8. Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota)

  1. Formulir permohonan memuat: 1. Identitas diri 2. Luas dan letak bangunan yang dimohon 3. Pernyataan tanah tidak sengketa

30 (tiga puluh) hari
untuk jumlah tidak
lebih dari 200 unit
60 (enam puluh)
hari untuk jumlah
lebih dari 200 unit
s.d. 500 unit
90 (sembilan puluh)
hari untuk jumlah
lebih dari 500 unit


Sesuai
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
tentang jenis
dan tarif atas
jenis
penerimaan
negara bukan
pajak yang
berlaku pada
Badan
Pertanahan
Nasional
Republik
Indonesia


Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun"