P3MB/Prk.5

  1. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. 4. Permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5
  5. 5. Surat Keterangan Tanah
  6. 6. Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan
  7. 7. Keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB.
  8. 8. Keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)
  9. 9. Dasar perolehan/penguasaan tanah
  10. 10. Pengumuman sekali di dua Surat Kabar Harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman
  11. 11. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  12. 12. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  13. 13. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Formulir permohonan memuat: 1. Identitas diri 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 3. Pernyataan tanah tidak sengketa 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

-

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis
penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan
Nasional  Republik 
Indonesia


P3MB/Prk.5

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "P3MB/Prk.5"