Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD

  1. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. 3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. 4. SK Pencadangan Tanah dari Gubernur/Bupati/Walikota (untuk program transmigrasi).
  5. 5. Surat Persetujuan Penetapan Lokasi/Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (untuk instansi Pemerintah) atau Ijin Lokasi untuk BUMN, BUMD dalam rangka penanaman modal
  6. 6. Proposal penggunaan tanah jangka panjang dan jangka pendek
  7. 7. Bukti perolehan tanah/Alas Hak surat pernyataan dari pengelola aset
  8. 8. Bukti perolehan tanah/Alas Hak surat pernyataan dari pengelola aset
  9. 9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB)/khusus BUMN/BUMD, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  10. 10. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Formulir permohonan memuat: 1. Identitas diri 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 3. Pernyataan tanah tidak sengketa 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

-

Sesuai
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
tentang jenis
dan tarif atas
jenis
penerimaan
negara bukan
pajak yang
berlaku pada
Badan
Pertanahan
Nasional
Republik
Indonesia


Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD"