Hak Pakai

  1. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. 3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. 4. Penetapan Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  5. 5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak/surat pernyataan dari pengelola aset
  6. 6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Formulir permohonan memuat: 1. Identitas diri 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 3. Pernyataan tanah tidak sengketa 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Sesuai 
ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


38 (tiga puluh
delapan) hari untuk:
- Tanah pertanian
yang luasnya
tidak lebih dari
2 Ha
- Tanah non
pertanian yang
luasnya tidak
lebih dari
2.000 m
2 (kecuali
mengenai tanah
bekas Hak Guna
Usaha)
57 (lima puluh
tujuh) hari untuk:
- Tanah pertanian
yang luasnya
lebih dari 2 Ha
- Tanah non
pertanian yang
luasnya lebih dari
2.000 m
2 s.d.
150.000 m
2
97 (sembilan puluh
tujuh) hari tanah
non pertanian untuk
luasan lebih dari
150.000 m
2


Hak Pakai Instansi Pemerintah

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hak Pakai"