Hak Guna Bangunan

  1. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. 2.Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. 3.Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. 4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. 5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. 6. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
  7. 7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  8. 8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Formulir permohonan memuat: 1. Identitas diri 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 3. Pernyataan tanah tidak sengketa 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Catatan: 1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK 2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

38 (tiga puluh
delapan) hari untuk
luasan tidak lebih
dari 2.000 m
2
57 (lima puluh
tujuh) hari untuk
luasan lebih dari
2.000 m
2 sampai
dengan 150.000 m
2
97 (sembilan puluh
tujuh) hari untuk
luasan lebih dari
150.000 m


Sesuai
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
tentang jenis
dan tarif atas
jenis
penerimaan
negara bukan
pajak yang
berlaku pada
Badan
Pertanahan
Nasional
Republik
Indonesia


Hak Guna Bangunan Badan Hukum

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hak Guna Bangunan"