Pendaftaran Tanah Pertama Kali

  1. 1.Formulir Permohonan yang sudah diisi dan di tanda tangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) Pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. 4. Asli Bukti perolehan tanah / Alas Hak
  5. 5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  6. 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran
  7. 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Formulir permohonan memuat: 1. Identitas diri 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 3. Pernyataan tanah tidak sengketa 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik 5. Pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 (lima) bidang untuk permohonan rumah tinggal Catatan: 1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK 2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun

38 (Tiga Pulu Delapan) hari untuk:

-Tanah Pertanian yang Luasnya tidak lebih dari 2 Ha

-Tanah Non Pertanian yang Luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional republik Indonesia

Hak Milik Perorangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Tanah Pertama Kali"