38 (Tiga Pulu Delapan) hari untuk:
-Tanah Pertanian yang Luasnya tidak lebih dari 2 Ha
-Tanah Non Pertanian yang Luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional republik Indonesia
Hak Milik Perorangan
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store