Standar Pelayanan Legalisir Strttk Dan Legalisir Str

  1. STR Asli
  2. Fotocopy Dokumen yang akan di legalisir
  3. STR Fotocopy

  1. Menerima berkas permohonan legalisir, pencatatan nomor berkas dan mengecek kelengkapan
  2. Melakukan verifikasi foto copy dokumen yang akan dilegalisir
  3. Memberikan stempel legalisir pada foto copy dokumen yang akan dilegalisir
  4. Menandatangani foto copy dokumen yang akan dilegalisir
  5. Memberikan Cap Dinkes Instansi pada foto copy dokumen yang telah ditandatangani
  6. Menyerahkan foto copy dokumen yang telah dilegalisir ke layanan public
  7. Menyerahkan dokumen ke Pemohon

2-4 minggu (tergantung ada tidaknya di tempat pejabat yang berwenang untuk menandatangani berkas STRTTK dan STR). Proses penandatanganan manual ke TTE sedang berproses agar penyelesaian waktu penerbitan bisa selesai lebih cepat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Legalisir STRTTK dan STR

Hallo dinkes (022)4212800 Email : diskes@jabarprov.go.id Whatsapp Center : 085161307959

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisir Strttk Dan Legalisir Str"