Penyerahan Produk

No. SK: W23-A5/150/KP.01.3/IV/2022

  1. KTP

  1. Pihak datang di PTSP Pengadilan Agama Atambua
  2. Pihak menuju loket pelayanan dan penyerahan produk
  3. Petugas akan memproses produk pengadilan yang diminta

20 Menit

Ditetapkan biaya berdasarkan banyaknya penggandaan produk pengadilan


Penyerahan produk

Ditetapkan biaya berdasarkan banyaknya penggandaan produk pengadilan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store