Pendaftaran

No. SK: W23-A5/150/KP.01.3/IV/2022

  1. KTP
  2. Surat Gugatan / Permohonan
  3. Bukti

  1. Pastikan memiliki akun e-mail
  2. Datang di PTSP Pengadilan Agama Atambua dan menuju loket pendaftaran
  3. Pendaftaran akan diproses oleh Petugas apabila seluruh persyaratan sudah memenuhi

30 Menit

Ditetapkan biaya panjar perkara sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Atambua


Pendaftaran

Ditetapkan biaya panjar perkara sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Atambua


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store