No. SK: 61 Tahun 2021
22 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Khusus Rumah Tempat Tinggal (RTT)
Secara Tertulis melalui Surat yang diajukan kepada DPMPTSP Kab. Kep. SITARO atau langsung melalui Loket Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store