Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Khusus Rumah Tempat Tinggal (RTT)

No. SK: 61 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP
  3. PBB Tahun terakhir dan terbaru
  4. Surat tanah yang dilegalisir
  5. Gambar bangunan A3
  6. Gambar situasi / site plan / lay out
  7. Denah
  8. Tampak depan / samping / belakang / potongan
  9. drainase

  1. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir Izin : 1. Pemohon Mengambil nomor antrian untuk ke Loket CS 2. Pemohon mengambil formulir pendaftaran di Loket CS
  2. Untuk Proses Permohonan Izin Non OSS : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaran 2. Pemohon membawa berkas Lengkap Sesuai persyaratan Izin, Petugas melakukan penginputan data permohonan 3. Pemohon memeroleh tanda bukti penyerahan berkas 4. Pemohon mengambil izin terbit di loket pengambilan dan mengisi kuesioner SKM

22 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Khusus Rumah Tempat Tinggal (RTT)

Secara Tertulis melalui Surat yang diajukan kepada DPMPTSP Kab. Kep. SITARO atau langsung melalui Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store