Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Unit Transfusi Darah

  1. Permohonan melalui aplikasi OSS

  1. Menerima Berita Acara Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa
  2. Membuat Surat Pertimbangan Saran Teknis
  3. Meminta Persetujuan Surat Pertimbangan Saran Teknis dari kepala seksi
  4. Meminta Persetujuan Surat Pertimbangan Saran Teknis dari kepala bidang
  5. Meminta Persetujuan Surat Pertimbangan Saran Teknis dari sekretaris dinas kesehatan Provinsi Jawa Barat
  6. Meminta Tanda Tangan Surat Pertimbangan Saran Teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
  7. Surat Pertimbangan Saran Teknis dikirimkan dan diarsipkan

Proses verifikasi berkas dan kelengkapan berlangsung

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perizinan Unit Transfusi Darah

https://diskes.jabarprov.go.id/, e-mail diskes@jabarprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Unit Transfusi Darah"