Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Laboratorium Medis

  1. Permohonan melalui aplikasi OSS
  2. Self Assessment

  1. Permohonan perizinan beserta kelengkapan berkas administrasi umum, sarana prasarana, dan organisasi dari pemohon sudah tercantum di aplikasi OSS
  2. Membuat rencana jadwal visitasi
  3. Meminta persetujuan kepala seksi
  4. Berkoordinasi dengan DPMPTSP
  5. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat
  6. Membuat surat permohonan tim penilai visitasi untuk DPMPTSP, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan organisasi profesi (PDS-Patklin)
  7. Menerima surat tugas dari PDS-Patklin
  8. Berkoordinasi dengan pelaku usaha
  9. Menerima berkas self assessment dari pelaku usaha
  10. Pelaksanaan visitasi
  11. Membuat berita acara hasil visitasi
  12. Menerima hasil perbaikan visitasi dari pelaku usaha
  13. Dinas Kesehatan Provinsi mengeluarkan surat rekomendasi untuk diunggah di aplikasi OSS

Proses verifikasi berkas dan kelengkapan berlangsung maksimal 1 bulan


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perizinan Laboratorium Medis

Hallo dinkes (022)4212800 Email : diskes@jabarprov.go.id Whatsapp Center : 085161307959

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Laboratorium Medis"