Izin Usaha Fasilitas Pemeliharaan Hewan

No. SK: 21 Tahun 2022

  1. Scan Nomor Induk Berusaha
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk
  3. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Scan Surat Keterangan Usaha Kelurahan/Desa
  5. Scan Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL, UKL/UPL, AMDAL)
  6. Scan Akta Pendirian/Perubahan bagi pelaku usaha berbadan hukum
  7. Scan Persetujuan Bangunan gedung
  8. Rekomendasi Teknis Dinas Pertanian

  1. Pemohon mendaftarkan akun pada aplikasi Perizinan melalui https://simppel-sangihekab.go.id/.
  2. Pemohon mendaftarkan izin.
  3. Apabila Permohonan perizinan tidak memerlukan rekomendasi teknis lanjut pada poin 5.
  4. Perangkat Daerah Teknis melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang diunggah oleh pelaku usaha.
  5. Operator Perizinan memeriksa dokumen peryaratan dan melalkukan verifikasi berkas.
  6. Kepala Bidang Perizinan melakukan validasi terhadap permohonan perizinan.
  7. Jika Permohonan perizinan memerlukan Pembayaran maka lanjut pada poin 9.
  8. Pemohon melakukan Pembayaran dan Operator Perizinan melakukan proses pembayaran pada sistem.
  9. Kepala Dinas melakukan Pengesahan Permohonan Perizinan dan izin selesai diproses.
  10. Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sebelum melakukan download izin.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Fasilitas Pemeliharaan Hewan

a.     Datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kab. Kepl. Sangihe di Ruang Konsultasi khusus dan Ruang berbantuan;

b.     Pengiriman surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kab. Kepl. Sangihe, jln. Malahasa nomor 1 kel. Soataloara I, kec. Tahuna;

c.     Facebook : Dpmptpd Kab Kepl Sangihe

d.     Instagram : dpmptspd_sangihekab

e.     SMS : 0812 8111 1909

f.      Email : dpmptspsangihe@gmail.com

g.     Telepon : 0812 8111 1909

h.    Kotak pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kab. Kepl. Sangihe.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simppel-dpmptspdsangihekab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Fasilitas Pemeliharaan Hewan"