Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

No. SK: 21 Tahun 2022

  1. KTP
  2. Passport bagi pelaku usaha asing
  3. NPWP
  4. Email aktif
  5. Nomor Handphone aktif

  1. Pemohon didampingi untuk mengakses website oss.go.id, melakukan pendaftaran dan menyelesaikan prosesnya
  2. Pemohon didampingi untuk login pada sistem OSS dan mengisi data-data yang diminta
  3. Pemohon dibantu mencetak NIB

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB (Resiko Rendah), NIB + SS (Resiko Menengah Rendah & Menengah Tinggi), NIB + IZIN (Resiko Tinggi)

a.     Datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kab. Kepl. Sangihe di Ruang Konsultasi khusus dan Ruang berbantuan;

b.     Pengiriman surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kab. Kepl. Sangihe, jln. Malahasa nomor 1 kel. Soataloara I, kec. Tahuna;

c.     Facebook : Dpmptpd Kab Kepl Sangihe

d.     Instagram : dpmptspd_sangihekab

e.     SMS : 0812 8111 1909

f.      Email : dpmptspsangihe@gmail.com

g.     Telepon : 0812 8111 1909

h.    Kotak pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kab. Kepl. Sangihe.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simppel-dpmptspdsangihekab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol"