Izin Usaha Toko Modern

No. SK: 21 Tahun 2022

  1. Scan Nomor Induk Berusaha
  2. Scan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang
  3. Scan Surat Izin Tempat Usaha
  4. Scan Kartu Tanda Penduduk
  5. Scan Persetujuan Bangunan Gedung/Sertifikat Laik Fungsi
  6. Scan Akte Pendirian/Perubahan perusahaan
  7. Scan Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  8. Scan Dokumen Lingkungan Hidup
  9. Rekomendasi Dinas Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan

  1. Pemohon mendaftarkan akun pada aplikasi Perizinan melalui https://simppel-sangihekab.go.id/.
  2. Pemohon mendaftarkan izin.
  3. Apabila Permohonan perizinan tidak memerlukan rekomendasi teknis lanjut pada poin 5.
  4. Perangkat Daerah Teknis melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang diunggah oleh pelaku usaha.
  5. Operator Perizinan memeriksa dokumen peryaratan dan melalkukan verifikasi berkas.
  6. Kepala Bidang Perizinan melakukan validasi terhadap permohonan perizinan.
  7. Jika Permohonan perizinan memerlukan Pembayaran maka lanjut pada poin 9.
  8. Pemohon melakukan Pembayaran dan Operator Perizinan melakukan proses pembayaran pada sistem.
  9. Kepala Dinas melakukan Pengesahan Permohonan Perizinan dan izin selesai diproses.
  10. Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sebelum melakukan download izin.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Toko Modern

a.     Datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kab. Kepl. Sangihe di Ruang Konsultasi khusus dan Ruang berbantuan;

b.     Pengiriman surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kab. Kepl. Sangihe, jln. Malahasa nomor 1 kel. Soataloara I, kec. Tahuna;

c.     Facebook : Dpmptpd Kab Kepl Sangihe

d.     Instagram : dpmptspd_sangihekab

e.     SMS : 0812 8111 1909

f.      Email : dpmptspsangihe@gmail.com

g.     Telepon : 0812 8111 1909

h.    Kotak pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kab. Kepl. Sangihe.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simppel-dpmptspdsangihekab.go.id