Standar Pelayanan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

  1. Arsip data kepegawaian

  1. Membuat Rencana Penyelenggaraan Uji Kompetensi
  2. Membuat Tim Penguji di W ilayah Kerja Provinsi
  3. Membuat surat pengajuan pelaksanaan uji kompetensi ke unit Pembina
  4. Memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi termasuk dalam menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang di butuhkan di wilayah kerja Provinsi Jawa Barat
  5. Menerbitkan sertifikat uji kompetensi untuk pejabat fungsional yang diuji di Provinsi Jawa Barat
  6. Melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Unit Pembina dan Pusat Peningkatan Mutu secara manual maupun online meliputi: a. Jumlah peeserta uji; b. Jenis jabatan fungsional; c. Kategori dan jenjang jabatan d. Rekapitulasi kelulusan; d. Metode uji kompetensi; e. Materi uji kompetensi; f. Tim penguji kompetensi; g. W aktu dan tempat ujikom
  7. Membuat BAP uji Kompetensi yang disampaikan kepada Pusat Pengendalian Mutu SDMK
  8. Membuat BAP uji Kompetensi yang disampaikan kepada Pusat Pengendalian Mutu SDMK
  9. Melakukan monitoring evaluasi terhadap penyelenggaraan uji kompetensi

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Data Usulan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional"